Selasa, 19 November 2013

APBN dan APBD

APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)

- Pengertian
       Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun, yang di tetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan dengan terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

- Fungsi APBN

a) Fungsi Alokasi
     APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiyaan pembangunan lainnya.

b) Fungsi Distribusi
     Bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa dan dana pensiun. Subsidi, Beasiswa dan Dana Pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer Payment adalah pengalihan pembiyaan dari satu sektor ke sektor yang lain.

c) Fungsi Stabilitas
     APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya, jika terjadi ketidak seimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.

d) Fungsi Otorisasi
     Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

e) Fungsi Pengawasan
     Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

- Tujuan APBN
    Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

- Prinsip-Prinsip APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
- Azaz-azaz APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
- Cara Penyusunan APBN


1. Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk Nota Keuangan
2. Pemerintah mengajukan RAPBN tersebut kepada DPR
3. RAPBN disidangkan oleh DPR
4. Jika RAPBN tersebut di terima, maka akan menjadi APBN/UU, jika RAPBN tersebut di tolak oleh DPR maka pemerintah dapat menggunakan APBN tahun lalu.
5. APBN/UU yang diterima di kembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan.


APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah)

- Pengertian
   Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

- Fungsi APBD
a) Fungsi Otoritas
     Anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.

b) Fungsi Perencanaan
     Anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

c) Fungsi Pengawasan
    Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.

d) Fungsi Alokasi
    Anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.

e) Fungsi Distribusi
    Kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

f) Fungsi Stabilitasi
    Anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

- Tujuan APBD
   APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

- Prinsip APBD
1 Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah; 
2 Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
3 Transparan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD
4 Melibatkan partisipasi masyarakat
5 Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6 Substansi APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

- Azaz-azaz APBD

a) Asas Desentralisasi
    Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b) Asas Dekonsentrasi
     Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atas perangkat pusat ke daerah.

c) Asas Tugas Pembantuan
     Penegasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari derah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentuyang disertai pembiayaan,sarana dan prasarana, serta sumber data manusia dengen kewajiban melaporkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kepada pihak yang mengesahkan.

- Penyusunan APBD

1. Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
2. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
3. DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
4. Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
5. APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
6. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar