Selasa, 19 November 2013

APBN dan APBD

APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)

- Pengertian
       Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun, yang di tetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan dengan terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

- Fungsi APBN

a) Fungsi Alokasi
     APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiyaan pembangunan lainnya.

b) Fungsi Distribusi
     Bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa dan dana pensiun. Subsidi, Beasiswa dan Dana Pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer Payment adalah pengalihan pembiyaan dari satu sektor ke sektor yang lain.

c) Fungsi Stabilitas
     APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya, jika terjadi ketidak seimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.

d) Fungsi Otorisasi
     Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

e) Fungsi Pengawasan
     Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

- Tujuan APBN
    Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

- Prinsip-Prinsip APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
- Azaz-azaz APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
- Cara Penyusunan APBN


1. Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk Nota Keuangan
2. Pemerintah mengajukan RAPBN tersebut kepada DPR
3. RAPBN disidangkan oleh DPR
4. Jika RAPBN tersebut di terima, maka akan menjadi APBN/UU, jika RAPBN tersebut di tolak oleh DPR maka pemerintah dapat menggunakan APBN tahun lalu.
5. APBN/UU yang diterima di kembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan.


APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah)

- Pengertian
   Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

- Fungsi APBD
a) Fungsi Otoritas
     Anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.

b) Fungsi Perencanaan
     Anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

c) Fungsi Pengawasan
    Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.

d) Fungsi Alokasi
    Anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.

e) Fungsi Distribusi
    Kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

f) Fungsi Stabilitasi
    Anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

- Tujuan APBD
   APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

- Prinsip APBD
1 Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah; 
2 Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
3 Transparan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD
4 Melibatkan partisipasi masyarakat
5 Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6 Substansi APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

- Azaz-azaz APBD

a) Asas Desentralisasi
    Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b) Asas Dekonsentrasi
     Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atas perangkat pusat ke daerah.

c) Asas Tugas Pembantuan
     Penegasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari derah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentuyang disertai pembiayaan,sarana dan prasarana, serta sumber data manusia dengen kewajiban melaporkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kepada pihak yang mengesahkan.

- Penyusunan APBD

1. Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
2. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
3. DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
4. Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
5. APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
6. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.














Selasa, 27 Agustus 2013

Tugas Mandiri 2 Ekonomi

1. ANGKATAN KERJA

Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya. Disamping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag mencari pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal disebut pengangguran.

sumber : http://muawanahcius.blogspot.com/2013/04/pengertian-tenaga-kerja-angkatan-kerja.html

2. TENAGA KERJA

Pengertian tenaga kerja atau manpower mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain (seperti : bersekolah dan mengurus rumah tangga); walaupun sedang tidak bekerja mereka dianggap secara fisik mampu dan sewaktu-waktu dapat ikut bekerja. Secara praktis, pengertian tenaga kerja didefinisikan sebagai penduduk usia kerja (Simanjuntak, 1985).

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetang ketenagakerjaan, yang disebut sebagai tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Sumarsono (2003) menyatakan tenaga kerja sebagai semua orang yang bersedia untuk bekerja. Pengertian tenaga kerja tersebut meliputi mereka yang bekerja untuk dirinya sendiri ataupun keluarga yang tidak menerima bayaran berupa upah; atau mereka yang bersedia bekerja dan mampu untuk bekerja namun tidak ada kesempatan kerja sehingga terpaksa menganggur. Angkatan kerja (labor force) terdiri dari : golongan yang bekerja dan golongan yang mencari pekerjaan atau menganggur.
Sitanggang dan Nachrowi (2004) memberikan ciri-ciri tenaga kerja yang antara lain :

  • Tenaga kerja umumnya tersedia di pasar tenaga kerja dan biasanya siap untuk digunakan dalam suatu proses produksi barang dan jasa.
  • Tenaga kerja yang terampil merupakan potensi sumber daya manusia (SDM) yang sangat dibutuhkan pada setiap perusahaan untuk mencapai tujuan.

3. KESEMPATAN KERJA


Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja.
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.


PERBEDAAN ANGKATAN KERJA, TENAGA KERJA, DAN KESEMPATAN KERJA

perbedaan dari angkatan kerja, kesempatan kerja, dan tenaga kerja terlihat dari pengertian diatas. Angkatan Kerja adalah usia produktif penduduk yang telah memasuki usia 15 - 64 tahun dan sudah tamat bersekolah. Tenaga Kerja adalah penduduk yang sudah siap bekerja dalam masa usia produktif 15 - 64 tahun. Tenaga Kerja juga terlihat dari pendidikan yang di dapat. Kesempatan Kerja adalah situasi di lingkungan pekerjaan. biasanya Kesempatan kerja membutuhkan SDA agar dapat menciptakan lapangan tenaga kerja dan menghasilkan barang produksi.

sumber : Diri Sendiri

PASAR TENAGA KERJA

Pasar Tenaga Kerja adalah : seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.

Para pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :

1. Pencari kerja : Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan

2. Pemberi kerja : Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji

3. Perantara : Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan)

Berdasarkan sifatnya, pasar tenaga kerja dapat digolongkan menjadi :

1. Pasar kerja intern (Internal Labour Market)  Adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun demosi karyawan. Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi manajer. Sedangkan, demosi adalah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff. 2. Pasar kerja ekstern(Eksternal Labour Market)  Adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, agen atau penyalur tenaga kerja atau melalui walk in interview.

Berdasarkan prioritasnya, pasar tenaga kerja dapat digolongkan menjadi :

1. Pasar kerja utama(Primary Labour Market) : Adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang stabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.

2. Pasar kerja Sekunder(Secondary Labour Market) : Adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri restoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.

Berdasarkan pendidikannya, pasar tenaga kerja dapat digolongkan menjadi :

1. Pasar tenaga kerja terdidik(Skilled Labour Market)  Adalah pasar tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya, dokter, akuntan, pengacara, dan sebagainya.

2. Pasar tenaga kerja tidak terdidik(Unskilled Labour Market)  Adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan – keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal, misalnya, pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan sebagainya

Selasa, 28 Mei 2013

Cara Membuat Mind Mapping 14

Berikut langkah-langkah membuat Mind Mapping :

1. Siapkan peralatan yang dibutuhkan seperti kertas kosong, pensil, dan spidol.


2. Tentukan Tema dan jadikan sebagai inti Bab.


 3. Buat Cabang-cabang sebagai SubBab.


4. Buat anak cabang dari SubBab sebagai cabang SubBab.
5. Buat Cabang Bab dan cabang SubBab sesuai keinginan.
6. Hias Sebagus dan semenarik mungkin Mind Mapping yang telah dibuat.


Cara Membuat Mind Mapping 13

Berikut langkah-langkah membuat Mind Mapping :

1. Siapkan peralatan yang dibutuhkan seperti kertas kosong, pensil, dan spidol.


2. Tentukan Tema dan jadikan sebagai inti Bab.
3. Buat Cabang-cabang sebagai SubBab.


4. Buat anak cabang dari SubBab sebagai cabang SubBab.
5. Buat Cabang Bab dan cabang SubBab sesuai keinginan.
6. Hias Sebagus dan semenarik mungkin Mind Mapping yang telah dibuat.


Cara Membuat Mind Mapping 12

Berikut langkah-langkah membuat Mind Mapping :

1. Siapkan peralatan yang dibutuhkan seperti kertas kosong, pensil, dan spidol.

2. Tentukan Tema dan jadikan sebagai inti Bab.


 3. Buat Cabang-cabang sebagai SubBab.


 4. Buat anak cabang dari SubBab sebagai cabang SubBab.


 5. Buat Cabang Bab dan cabang SubBab sesuai keinginan.
6. Hias Sebagus dan semenarik mungkin Mind Mapping yang telah dibuat.


Cara Membuat Mind Mapping 11

Berikut langkah-langkah membuat Mind Mapping :

1. Siapkan peralatan yang dibutuhkan seperti kertas kosong, pensil, dan spidol.


2. Tentukan Tema dan jadikan sebagai inti Bab.



3. Buat Cabang-cabang sebagai SubBab.


4. Buat anak cabang dari SubBab sebagai cabang SubBab.
5. Buat Cabang Bab dan cabang SubBab sesuai keinginan.
6. Hias Sebagus dan semenarik mungkin Mind Mapping yang telah dibuat.





Cara Membuat Mind Mapping 10

Berikut langkah-langkah membuat Mind Mapping :

1. Siapkan peralatan yang dibutuhkan seperti kertas kosong, pensil, dan spidol.


2. Tentukan Tema dan jadikan sebagai inti Bab.


 3. Buat Cabang-cabang sebagai SubBab.



4. Buat anak cabang dari SubBab sebagai cabang SubBab.


5. Buat Cabang Bab dan cabang SubBab sesuai keinginan.
6. Hias Sebagus dan semenarik mungkin Mind Mapping yang telah dibuat.